Menteri Pendidikan Malaysia Fadhlina Sidek memperingatkan pada Sabtu (11 Oktober) bahwa kementeriannya tidak akan berkompromi terhadap kasus pelanggaran seksual di semua lembaga pendidikan yang dikelolanya.
Komentarnya muncul menyusul laporan bahwa seorang siswi Kelas Tiga di Melaka telah diperkosa beramai-ramai oleh para seniornya di sebuah kelas. Kelas Tiga di Malaysia setara dengan kelas Tiga di Singapura.
“Tindakan sekeras-kerasnya harus diambil terhadap para pelanggar. Tidak seorang pun akan dilindungi,” tulisnya di Facebook.
Ia kemudian memerintahkan sekolah, kantor pendidikan distrik, dan departemen pendidikan negara bagian untuk memberikan kerja sama penuh dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.
Harian Melayu Sinar Harian sebelumnya melaporkan bahwa dugaan insiden itu terjadi pada 2 Oktober di sebuah sekolah di Alor Gajah, Melaka.
Gadis itu diduga dilecehkan secara seksual oleh dua siswa Kelas Lima, sementara dua siswa lainnya menyaksikan kejadian tersebut. Mereka dilaporkan merekam pelecehan seksual tersebut.
Kepala Kepolisian Melaka, Dzulkhairi Mukhtar, mengatakan kepada media lokal bahwa keempatnya telah ditahan selama enam hari untuk membantu penyelidikan berdasarkan Pasal 375B KUHP terkait pemerkosaan berkelompok. Pelanggaran ini dapat diancam hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 30 tahun, serta hukuman cambuk.
“Kami berharap sistem hukuman rotan akan diterapkan kembali di sekolah-sekolah, tetapi harus diterapkan dengan bijak untuk mendidik dan bukan untuk menimbulkan rasa sakit,” ujar Rahmad Mariman, Ketua Komite Pendidikan, Pendidikan Tinggi, dan Urusan Agama Negara Bagian Melaka, kepada The Star.














Leave a Reply